_
Program Beasiswa S1, S2, Diploma ❄ Cirebon - Hybrid
Perkuliahan Karyawan
    ❄ HP/Tlp, WA, dsb. (silakan klik)
Agar meningkatkan penghasilan, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS tersebut
Advanced Class Program Cirebon Nomor 5Advanced Class Program Cirebon Nomor 8Advanced Class Program Cirebon Nomor 4Advanced Class Program Cirebon Nomor 7Advanced Class Program Cirebon Nomor 10Advanced Class Program Cirebon Nomor 3Advanced Class Program Cirebon Nomor 6Advanced Class Program Cirebon Nomor 9Advanced Class Program Cirebon Nomor 2
Tampilkan juga :   ⌻ Kelas Reguler Siang
Tampilkan juga :   ⌻ Program Perkuliahan Gratis   ⌻ Pendaftaran Online   ⌻ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⌻ Seluruh Info   ⌻ Angkutan Umum   ⌻ Biaya Kuliah   ⌻ Program Studi & Peminatan masing-masing PTS   ⌻ Download Brosur
Legalitas Perkuliahan Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP : , 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028
 
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
 Permohonan Beasiswa
 Ensiklopedia Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Teknologi Informasi
 Kumpulan Perdebatan
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs Baru
Biaya Kuliah
Contact Us
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Prospektus
Seluruh Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kebesarannya

Kumpulan Foto PTS
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Lokasi & Peta PTS

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid)

Angkutan Umum
Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan
Jaringan Portal Gabungan PTS Cirebon
Jaringan Portal Kuliah Reguler Cirebon
Jaringan Portal Program Magister (Pascasarjana, S2) Cirebon
Jaringan Portal Kuliah Karyawan Cirebon
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler Sore/Malam Cirebon
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Bermacam2 Promosi
 Waktu Sholat
 Al-Quran Online




Perkuliahan Karyawan   ❄   https://advanced-class-program-cirebon.nomor.net   ❄   Kualitas Proses Perkuliahan A+
_